Tahun 2013 KMK Nomor 013 PPSDM-1.3.014. SOP Permohonan Cuti Pejabat Eselon III dan Widyaiswara

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/KMK.12/2013

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 

(STANDARD OPERATING PROCEDURES)

DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PPSDM-1.3.014 .

SOP Permohonan Cuti Pejabat Eselon III dan Widyaiswara


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.