Tahun 2013 KMK Nomor 013 PPSDM-2.1.018. SOP Pemuktahiran Database Tenaga Pengajar

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/KMK.12/2013

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 

(STANDARD OPERATING PROCEDURES)

DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PPSDM-2.1.018 .

SOP Pemuktahiran Database Tenaga Pengajar


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.