Tahun 2013 KMK Nomor 013 PPSDM-2.2.008. SOP Kerjasama Pemberian Bantuan Tenaga Pengajar sampai dengan 5 Hari
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13/KMK.12/2013
TENTANG
PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(STANDARD OPERATING PROCEDURES)
DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
PPSDM-2.2.008 .
SOP Kerjasama Pemberian Bantuan Tenaga Pengajar sampai dengan 5 Hari
Tidak ada komentar