Tahun 2013 KMK Nomor 013 PPSDM-2.2.008. SOP Kerjasama Pemberian Bantuan Tenaga Pengajar sampai dengan 5 Hari

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/KMK.12/2013

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 

(STANDARD OPERATING PROCEDURES)

DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PPSDM-2.2.008 .

SOP Kerjasama Pemberian Bantuan Tenaga Pengajar sampai dengan 5 Hari


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.