Tahun 2013 KMK Nomor 013 PPSDM-3.1.005. SOP Penyusunan Bahan Komunikasi Publik Bidang PTT

 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 13/KMK.12/2013

TENTANG

PENETAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 

(STANDARD OPERATING PROCEDURES)

DI LINGKUNGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

PPSDM-3.1.005 .

SOP Penyusunan Bahan Komunikasi Publik Bidang PTT


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.